Tuition Fee
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.
Menentukan Besaran UKT
UKT ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Sebelum memasuki perkuliahan, calon mahasiswa akan mengisi form online untuk menentukan nilai nominal UKT. Nilai UKT ditinjau dari pendapatan orang tua/bulan, gaji & tunjangan, rekening listrik, rekening PDAM, PBB luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, banyak motor, dan sebagainya.
Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Udayana
Besaran UKT di Universitas Udayana mengikuti peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang sebelumnya Kemenristekdikti dan setelah perubahan mengikuti Kemendikbud. Berikut ini merupakan peraturan dan keputusan terkait UKT Mahasiswa yang telah ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Univeritas Udayana.
Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Udayana
Besaran UKT di Program Studi Sarjana Ilmu Keperawatan dan Profesi Ners FK Universitas Udayana mengikuti aturan Kemendikbud dan Universitas Udayana. Adapun besaran UKT di PSSIKPN sebagai berikut:
S1 | Psikologi | 500.000 | 1.000.000 | 5.800.000 | 6.900.000 | 7.900.000 |
S1 | Kesehatan Masyarakat | 500.000 | 1.000.000 | 7.300.000 | 7.700.000 | 9.100.000 |
S1 | Ilmu Keperawatan | 500.000 (UKT I) | 1.000.000 (UKT II) | 7.450.000 (UKT III) | 8.500.000 (UKT IV) | 9.700.000 (UKT V) |
S1 | Fisioterapi | 500.000 | 1.000.000 | 9.100.000 | 11.300.000 | 13.500.000 |
S1 | Pendidikan Dokter Gigi | 500.000 | 1.000.000 | 11.350.000 | 16.900.000 | 21.350.000 |
S1 | Pendidikan Dokter | 500.000 | 1.000.000 | 13.600.000 | 19.200.000 | 23.240.000 |
Jalur Mandiri
Khusus untuk Mahasiswa Jalur MANDIRI selain dikenakan UKT Golongan V, mahasiswa juga wajib membayar Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) satu kali selama masa studi dengan besaran yang berbeda pada masing-masing Program Studi.
Informasi lebih lanjut https://www.unud.ac.id/in/biaya-pendidikan.html
FACULTY OF MEDICINE UDAYANA UNIVERSITY