Nursing Profession Degree
Program pembelajaran tahap profesi adalah rangkaian proses pembelajaran klinik yang ditempuh mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan sarjana keperawatan (bergelar S.Kep). Program pembelajaran ini dilaksanakan di berbagai wahana praktik jejaring maupun skill lab, yang saat ini dalam pelaksanaan kegiatannya harus mematuhi ketentuan yang terdapat pada pedoman profesi ners.
Untuk mengikuti program pembelajaran tahap profesi di PSSIKPN FK Unud, mahasiswa harus memenuhi persyaratan berikut:
Persyaratan Akademik
- Memiliki ijasah S1 Keperawatan
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 Keperawatan minimal 2,7
- Hanya menerima lulusan sarjana dari PSSIKPN FK Unud
Persyaratan Administrasi
- Teregistrasi secara online pada laman https://e-registrasi. unud.ac.id.
- Menyelesaikan pembayaran biaya pendidikan (UKT).
- Melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara online pada laman https://imissu.unud.ac.id.
- Mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti profesi ners.
- Menyerahkan fotokopi sertifikat Bantuan Hidup Dasar (BHD) yang masih berlaku.
- Menyerahkan fotokopi bukti kepesertaan jaminan/asuransi kesehatan yang masih aktif.
TUJUAN PENDIDIKAN PROFESI
Tahap pendidikan profesi lebih difokuskan pada profil sebagai: care provider, communicator, educator (health promotor), dan manager. Tujuan pendidikan tahap profesi adalah mempersiapkan peserta didik melalui penyesuaian profesional dalam bentuk pengalaman belajar klinik dan pengalaman belajar lapangan secara komprehensif, sehingga memiliki kemampuan profesional sebagai berikut :
- Menerapkan konsep, teori, dan prinsip ilmu perilaku sosial, ilmu biomedik dan ilmu keperawatan dalam melaksanakan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, komunitas dan masyarakat.
- Melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan dari masalah yang sederhana sampai masalah yang kompleks secara tuntas melalui pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan tindakan keperawatan, implementasi dan evaluasi baik bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai batas kewenangan, tanggung jawab, dan kemampuannya serta berlandaskan etika profesi keperawatan.
- Mendokumentasikan seluruh proses keperawatan secara sistematis, dan memanfaatkannya dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.
- Mengelola pelayanan keperawatan tingkat dasar secara bertanggung jawab dengan menunjukkan sikap kepemimpinan
KRITERIA WAHANA PRAKTIK
Jika kondisi pandemi telah berakhir dan pembelajaran mahasiswa memungkinkan untuk dilakukan secara luring, maka mahasiswa akan menjalani dinas di berbagai wahana praktik sesuai dengan target kompetensi yang ingin dicapai. Wahana praktik yang dipergunakan untuk praktik profesi adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Sesuai dengan tujuan praktik.
- Memberi kesempatan pada peserta didik untuk kontak dengan klien.
- Mempunyai pembimbing klinik yang kompeten pada bidangnya.
- Memberi kesempatan praktik untuk mempelajari berbagai keterampilan.
- Memacu kemampuan berpikir kritis bagi peserta didik.
- Menggunakan konsep/metode penugasan yang sesuai dengan konsep keperawatan.
Berikut adalah nama-nama tempat pengembangan ketrampilan keperawatan klinik untuk tiap-tiap mata ajar:
- RSUP SANGLAH, untuk mencapai tingkat kompetensi dalam bidang: Keperawatan Dasar Profesi, Keperawatan Medikal Bedah, Keperawatan Anak, Keperawatan Gawat Darurat dan Kritis, dan Keperawatan Maternitas.
- RSUP JIWA BANGLI, untuk mencapai tingkat kompetensi dalam bidang: Keperawatan Jiwa.
- RS Universitas Udayana, untuk mencapai tingkat kompetensi dalam bidang: Manajemen Keperawatan.
- PUSKESMAS di wilayah Kota Denpasar, untuk mencapai tingkat kompetensi dalam bidang : Keperawatan Komunitas dan Keluarga, Keperawatan Gerontik, Keperawatan Anak, dan Keperawatan Jiwa.
- PANTI SOSIAL TRESNA WERDA untuk mencapai tingkat kompetensi dalam bidang : Keperawatan Gerontik.
KRITERIA PEMBIMBING
Mahasiswa akan dibimbing oleh clinical instructure (CI) dan clinical teacher (CT). Kriteria CI dan CT yang diharapkan adalah:
- Berpengalaman dan atau ahli dalam bidangnya
- Berpendidikan minimal Ners
- Memiliki kredibilitas yang baik dalam pengetahuan, keterampilan, dan sikap
- Telah mengikuti pelatihan perceptorship
- Untuk CT memiliki surat tugas / SK dari universitas, sedangkan untuk CI memiliki surat tugas / SK dari wahana praktik.
KOMPETENSI YANG HARUS DICAPAI PESERTA DIDIK
Kompetensi yang akan dicapai oleh peserta didik pada tahap profesi:
- Melakukan komunikasi efektif
- Membantu melaksanakan pendidikan kesehatan
- Mengelola administrasi keperawatan
- Berpartisipasi aktif sebagai anggota tim
- Mampu menerapkan aspek etik dan legal dalam praktik keperawatan
- Mampu melaksanakan asuhan keperawatan professional di klinik dan di komunitas dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dengan berpusat pada pasien dan memperhatikan keselamatan pasien
- Mampu memberikan asuhan peka budaya dengan menghargai sumber-sumber etnik, agama atau faktor lain dari setiap pasien yang unik.
- Mampu mengaplikasikan kepemimpinan dan manajemen keperawatan
- Mampu menjalin hubungan interpersonal
- Mampu mengembangkan profesionalisme secara terus menerus
Pada akhir proses pembelajaran pada tahap profesi, mahasiswa diharapkan mampu melakukan kompetensi yang dijabarkan dalam unit kompetensi sebagai berikut :
- Mampu melakukan komunikasi yang efektif dalam memberi asuhan
- Mampu menerapkan pengetahuan, kerangka etik dan legal dalam sistem kesehatan yang berhubungan dengan keperawatan
- Mampu membuat keputusan etik
- Mampu memberikan asuhan peka budaya dengan menghargai sumber-sumber etnik, agama atau faktor lain dari setiap pasien yang unik
- Mampu menjamin kualitas asuhan holistik secara kontinyu dan konsisten
- Mampu menggunakan teknologi dan informasi kesehatan secara efektif
- Mampu menggunakan proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien
- Mampu menjalankan fungsi advokasi untuk mempertahankan hak klien agar dapat mengambil keputusan untuk dirinya
- Mampu mendemonstrasikan keterampilan teknis keperawatan yang sesuai dengan SOP
- Mampu berkolaborasi dalam berbagai aspek untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan klien
- Mampu melaksanakan terapi modalitas sesuai dengan kebutuhan
- Mampu mempertahankan lingkungan yang aman secara konsisten melalui penggunaan strategi menjamin kualitas dan manajemen risiko
- Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku dalam bidang kesehatan
- Mampu berkolaborasi dalam kegiatan pelayanan keperawatan
- Mampu memberikan dukungan kepada tim asuhan dengan mempertahankan akuntabilitas asuhan keperawatan yang diberikan
- Mampu menggunakan keterampilan interpersonal yang efektif dalam kerja tim dan pemberian asuhan keperawatan dengan mempertahankan hubungan kolaboratif
- Mampu memanfaatkan hasil penelitian dalam upaya peningkatan kualitas asuhan keperawatan
- Mampu mengembangkan pola pikir kritis, logis dan etis dalam mengembangkan asuhan keperawatan
- Mampu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi di bidang keperawatan dan kesehatan
- Mampu berkontribusi dalam mengembangkan profesi keperawatan
FACULTY OF MEDICINE UDAYANA UNIVERSITY