Penyusunan Buku Panduan OSCE Lokal Keperawatan Umum

`

Tenaga perawat yang bertugas di berbagai tatanan pelayanan kesehatan diharapkan memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan yang berkualitas, sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangannya. Pelayanan keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistik dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dalam rangka membantu menyelesaikan masalah kesehatan/keperawatan baik aktual maupun potensial.

Pelayanan dan asuhan keperawatan tersebut diatas diberikan oleh perawat yang memiliki kemampuan beradaptasi, bertindak cerdas, penuh tanggung jawab terhadap tuntutan perubahan yang ada dengan memperhatikan kode etik keperawatan. Kemampuan tersebut dapat dimiliki oleh perawat diantaranya melalui jenjang pendidikan Sarjana Keperawatan dan Ners. Keberadaan dan kualitas institusi pendidikan sangat penting dalam rangka mempersiapkan kompetensi dan mutu perawat, sehingga berdampak pada meningkatnya mutu pelayanan kesehatan.

Kompetensi merupakan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas– tugas di bidang pekerjaan tertentu (Kepmendikbud Nomor 045/U/2003). Standar kompetensi perawat Indonesia mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia, melalui Surat Keputusan Ketua Umum Nomor 024/PP.PPNI/SK/K/XII/2009. Sesuai amanat Undang Undang Kesehatan Nomor 36/2009, untuk menjamin setiap tenaga kesehatan termasuk perawat memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan praktik pelayanan keperawatan. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan yang diperkuat dengan disahkannya Udang-undang Keperawatan Nomor 38 tahun 2014 pasal 16. Secara khusus untuk calon lulusan perguruan tinggi bidang kesehatan, telah terbit peraturan bersama antara Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36/2013 dan Nomor 1/IV/PB/2013 tentang Uji Kompetensi bagi mahasiswa Perguruan Tinggi bidang Kesehatan. Dengan Pasal 3 menyatakan Uji kompetensi bagi mahasiswa merupakan bagian dari penilaian hasil belajar. Ujian Kompetensi untuk lulusan profesi Ners disebut dengan Ujian Kompetensi Ners Indonesia (UKNI) yang dilakukan secara nasional.

Ujian Kompetensi Ners Indonesia (UKNI) selama ini dilakukan dengan ujian Computer Based Test (CBT) yang bisa menilai kognitif calon lulusan ners. Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) sudah mengeluarkan blueprint pelaksaan UKNI ditambahkan dengan metode Objective Structured Clinical Examination (OSCE). OSCE merupakan ujian yang dilakukan di laboratorium untuk menilai keterampilan mahasiswa dalam melakukan asuhan keperawatan khususnya tindakan-tindakan keperawatan. Ujian dengan metode OSCE memiliki keunggulan dalam menilai kinerja klinis dan perilaku professional. Program Studi Sarjana Ilmu Keperawatan dan Profesi Ners telah menyusun buku panduan OSCE lokal keperawatan. Buku panduan ini mendukung kegiatan OSCE lokal keperawatan yang dilaksanakan setingkat prodi. Buku panduan ini menjelaskan tentang alur kegiatan, mekanisme pelaksanan ujian, persiapan OSCE, peran fungsi penguji, tata tertib peserta ujian dan sebagainya.

Penulis : Ns. I Made Suindrayasa, S.Kep., M.Kep (081224555587)